TUGAS WAKASEK KESISWAAN
- Menyusun program pembinaan kesiswaan
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah / siswa serta pemilihan pengurus OSIS
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan secara berkala dan insidental
- Membina dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
- Menyusun laporan pelaksanaan kesiswaan secara berkala
WEWENANG WAKASEK KESISWAAN
- Menyusun program pembinaan siswa / OSIS
- Melaksananakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa /OSIS
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa / OSIS secara berkala dan insidental
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
- Melaksanakan pemilihan calon siswa eladan dan calon siswa penerima beasiswa
- Memilih siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Terbinanya kegiatan sanggar MGMP/media
- Tersusunnya laporan pendayagunaan sanggar MGMP/media
- Terlaksananya pemilihan guru teladan
- Terbinanya kegiatan lomba-lomba bidang non akademis
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun program kegiatan eksrakurikuler
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
TANGGUNG JAWAB WAKASEK KESISWAAN
- Tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu untuk melaksanakan tugas berpedoman kepada perintahNya dan meninggalkan laranganNya
- Tanggung jawab revolusi yaitu untuk memperjuangkan, mempertahankan, mengembangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tanggung jawab sosial, yaitu kepada anggota masyarakat, ikut aktif bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
- Tanggung jawab institusi / kelembagaan, yaitu kepada organisasi dan kepada Kepala Sekolah
- Tanggung jawab hati nurani, yaitu kepada diri sendiri
HASIL KERJA YANG DIHARAPKAN
- Tersusunnya program pembinaan kesiswaan dengan baik
- Tersusunnya bimbingan, pengaarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dengan baik terutama penegakkan disiplin
- Terbinanya pengurus OSIS dalam berorganisasi secara efektif dan efisien
- Tersusunnya program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental
- Terbinanya dan terlaksananya koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
- Terlaksananya pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
- Terpilihnya siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Teraturnya mutasi siswa
- Tersusunnya program kegiatan ekstrakurikuler
- Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG.
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia seutuhnya. Pembangunan Pendidikan merupakan
bagian dari embangunan Nasional. Dalam GBHN ditetapkan bahwa Pendidikan
Nasional Indonesia bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, sehat Jasmani dan Rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta bertanggung – jawab terhadap masyarakat dan negara.
Sekolah merupakan satuan pendidikan yang merupakan bagian dari
pendidikan berjenjang dan berkesinambungan, tujuan tersebut, baik
melalui proses belajar – mengajar maupun kegiatan ekstrakulikuler.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
merupakan salah satu bagian Perangkat Sekolah yang banyak peranannya
didalam mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan
secara terus – menerus dan berkesinambungan, sehingga kegiatan OSIS
dalam sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
II. LANDASAN HUKUM.
Program kerja OSIS disusun berdasarkan pada landasan hukum sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990, tentang Pendidikan Dasar.
2. Undang – undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0461 / V / 84 tentang Pembinaan Kesiswaan
4. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 201 / C / Kep / D / 1996 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan.
III. PENGERTIAN.
OSIS adalah satu – satunya organisasi
siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi. Bila
dijabarkan pengertian itu sebagai berikut :
- Organisasi secara umum adalah kelompok kerja – sama antara orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama, sehingga organisasi ini merupakan wadah siswa untuk mencapai kegiatan, pembinaan dan pengembangan siswa.
- Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Intra adalah organisasi ini bersifat terbatas antar siswa di dalam sekolah itu dan tidak ada hubungan secara organisatoris dengan sekolah lain.
- Sekolah adalah satuan pendidikan dasar maupun menengah, yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan pada siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara Indonesia, meningkatkan kemampuan siswa dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungannya.
- Pembinaan siswa adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Pendidik lainnya serta bertanggung – jawab terhadap pembinaan serta pengembangan OSIS di sekolah.
- Pemimpin siswa adalah yang memimpin siswa atau yang dipilih menjadi pemimpin OSIS untuk jangka waktu tertentu dan mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
IV. TUJUAN.
Program kerja disusun dengan tujuan sebagai berikut :
- Memberikan gambaran kepada semua pihak yang terkait dalam kegiatan OSIS di SMA Negeri 1 Cisaga Tahun Pelajaran 2019-2020
- Sebagai pedoman dalam menangani segala kegiatan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan OSIS di SMA Negeri 1 Cisaga Tahun Pelajaran 2019-2020
Komentar
Posting Komentar